Kelanjutan dari kaedah fikih sebelumnya yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di adalah mengenai kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Kaedah ini juga menunjukkan bagaimana kemudahan yang Islam berikan pada umatnya.
Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,
وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ
وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ
Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu,
Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.
Ada dua kaedah yang dibahas dalam dua bait syair di atas.
Kaedah Pertama: Kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu.
Yang dimaksud kemampuan di sini adalah kemampuan yang ada sebelum dan sedang berlangsungnya pekerjaaan. Demikian pemahaman yang diyakini Ahlus Sunnah, beda dengan yang diyakini Asya’iroh dan Mu’tazilah. Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini.
Maksud kaedah pertama adalah siapa saja yang tidak punya kemampuan untuk menjalani yang wajib, maka gugurlah dari dia kewajiban.
Dalil Kaedah
Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah pada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah).
Ketidak-kemampuan Berbeda-beda
Di antara ketidak-mampuan adalah dari sisi tidak ada bagian badan untuk melaksanakan yang wajib. Semisal orang yang tangannya terputus, maka ia tidak bisa mencuci tangannya ketika berwudhu.
Ada ketidak-mampuan juga dari sisi tidak mampu menjalankan amalan. Semisal orang yang tidak mampu berdiri ketika shalat, maka ia tidak wajib berdiri, ia boleh shalat sambil duduk.
Begitu pula ketidak-mampuan ada yang berkaitan dengan tidak adanya harta. Seperti orang yang tidak punya bekal untuk berhaji, maka gugur baginya kewajiban haji.
Lihat Pula Kewajiban
Kewajiban itu ada yang tidak memiliki badal (pengganti) dan ada yang memiliki badal. Semisal tidak mampu berwudhu, maka beralih pada tayammum. Yang tidak memiliki pengganti semisal tidak wajib haji karena tidak mampu, maka jadi gugur.
Kewajiban juga bisa kita lihat, ada yang hanya satu bagian, tidak bisa terpecah-pecah. Jika tidak mampu sebagian, maka gugur seluruhnya. Contohnya, jika seseorang hanya mampu puasa setengah hari, maka ia sebenarnya gugur kewajiban puasa. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha mengenai contoh seperti ini adalah,
مَا لاَ يَتَبَعَّضُ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَسُقُوْطُ بَعْضِهِ كَسُقُوْطِ كُلِّهِ
“Sesuatu yang tidak bisa terbagi-bagi, maka memilih sebagiannya sama dengan memilih seluruhnya. Dan ketika tidak mampu melakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya”.
Kewajiban yang lain ada yang terbagi-bagi dan tidak punya kaitan satu bagian dengan lainnya. Oleh karenanya, jika tidak mampu sebagian, maka tidak berarti gugur seluruhnya. Contohnya, mengenai masalah menutup aurat dalam shalat. Jika seseorang tidak mampu menutup sebagian aurat dalam shalat, maka ia wajib menutupi bagian yang bisa ia tutup. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha dalam hal ini,
الميْسُوْرُ لاَ يَسْقُطُ بِالمعْسُوْرِ
“Sesuatu yang mudah (bisa) dilakukan tidaklah gugur dengan adanya kesulitan.”
Namun ada pula kewajiban yang masih diperselisihkan apakah bisa terbagi atau hanya terdiri dari satu bagian saja. Contohnya dalam masalah wudhu. Ketika seseorang tidak mampu mencuci seluruh anggota wudhunya, hanya mampu mencuci sebagiannya. Apakah wajib mencuci sebagian? Maka, ini dilihat apakah wudhu itu termasuk amalan yang bisa dibagi-bagi atau hanya satu bagian. Jika bisa bukan satu bagian, artinya terpisah satu dan lainnya, maka boleh mencuci bagian yang mampu dicuci. Jika wudhu dianggap hanya satu bagian, maka tidak wajib mencuci.
Tersisa kaedah kedua, yaitu mengenai ‘tidak ada keharaman saat darurat’ yang nanti akan diulas pada kaedah berikutnya. Namun sebenarnya kaedah ini telah dibahas sebelumnya di sini, tetapi tulisan berikutnya akan melengkapi.
Wallahul muwaffiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Muharram 1434 H
Referensi:
Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.